Jakarta, tvOne
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.
"Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari.
Ashari menyebutkan penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Ashari menjelaskan Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Load more