Selain itu, Ashari menyatakan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
"Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Ashari mengatakan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp46.499.550.000.
"Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," tutur Ashari.
Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more