Selain itu, Irjen Dedi menerangkan tim khusus yang dibentuk Kapolri telah bekerja untuk menjaga objektivitas kasus tersebut.
Oleh karena itu, dia menekankan kepada timsus tersebut agar menjaga mandat Kapolri terkait transparansi dan independensi.
"Timsus terus bekerja yang mana harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen bapak Kapolri," imbuhnya.
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya. Olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya penonaktifan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal, Kapolri telah lebih dulu menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). (lpk/act)
Load more