Jakarta – Setelah menerima hasil autopsi Brigadir J dari Polri, Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan tentang keraguan hasil autopsi dari pihak keluarga. Ia mengajukan permohonan untuk proses autopsi ulang atau ekshumasi untuk tidak dilakukan oleh dokter forensik Polri.
Kamaruddin Simanjuntak meminta agar proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI, bukan dokter forensik dari kepolisian sebelumnya.
¨Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak, dari RS Polri tidak ada yang protes," ujar Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan terkait sejumlah temuan baru yakni adanya luka di leher jasad Brigadir J yang diduga adalah bekas jeretan sebelum korban ditembak.
Ia menduga bekas lilitan atau jeratan leher itu disebabkan karena dijerat dari belakang. Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan bukti dugaan pembunuhan berencana.
¨Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir J ini dijerat dari belakang," ujar Kamaruddin pada Rabu (20/7/2022).
Load more