Menurut keterangan, Brigadir J atau Brigadir Yosua pun panik saat melihat Bharada E sudah berdiri di depan kamar.
Dia lantas melepaskan tembakan ke arah Bharada E
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.
Dituduh Melecehkan Istri Ferdy Sambo
Peristiwa ini seolah berbumbu drama.
Di balik kasus adu tembak antar polisi itu, ada tudingan bahwa Brigadir J atau Brigadir Yosua nekat memasuki kamar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Brigadir J atau Brigadir Yosua juga dituduh telah melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Keluarga Brigadir J Tak Percaya
Meninggalnya anggota polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau Brigadir J menyisakan duka mendalam bagi keluarga, Rabu (13/7/2022).
Dalam sebuah tayangan video Facebook yang diunggah oleh tante Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak pada Sabtu 9 Juli 2022 memperlihatkan tangisan histeris sang ibunda anggota polisi itu.
Sang ibunda yang tak terima Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas tertembak itu tampak menangis meraung-raung dan teriak histeris saat melihat anaknya sudah tak bernyawa.
Dalam tayangan video itu, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terus-menerus menangis tak berhenti berteriak menyebut bahwa ia tak percaya kalau anaknya yang disayangi itu sudah tewas terbunuh.
"Tuhan tolong kami Tuhan, mamah sudah tak bisa bernapas nak, nak, mamah tak bisa bernapas, kau sangat tulus nak, kau anak yang tulus nak," teriak ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, seperti dalam tayangan video di Facebook Rohani Simanjuntak itu.
Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.
Kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J seolah seperti mimpi buruk bagi sang ibunda.
Adapun ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.
"Kau anak yang baik nak, kau anak yang tak pernah mengeluh," kata ibunda Brigadir Yosua.
Tak henti-hentinya dalam tayangan video ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J berteriak meminta pertolongan Tuhan.
Bahkan ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J menyebut anaknya itu mengorbankan diri seperti yang pernah dilakukan Tuhan Yesus.
"Tuhan tolong kami Tuhan, apa sebenarnya insiden yang sedang dihadapi anak ini, apa sebenarnya? kenapa hal ini bisa terjadi pada anakku yang tulus ini, kenapa, ada apa ini? kau mengorbankan diri seperti Tuhan Yesus nak, kau korbankan dirimu seperti Tuhan Yesus" teriak ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Teriakan emosional ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J tak berhenti hanya sampai di situ.
Bahkan ia mengungkit bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J bukan anak yang pantang menyerah.
"Kulepaskan kau ke Jakarta dan bertugas menjadi polisi, beginikah akhir hidupmu nak, beginikah nak? Tuhan ya Tuhan tolong," kata ibunda Brigadir J.
Tetap Dilaporkan
Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan.
Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Adapun bunyi Pasal 335 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Load more