Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Wakil Menkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Hiariej saat menghadiri acara peringatan 26 tahun peristiwa Kudatuli di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, penyelesaian kasus ini juga tidak lepas dari proses politik.
“Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik,” ujar Hiariej.
Sementara itu, ia menilai Kudatuli juga termasuk kejahatan demokrasi.
“Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan,” pungkasnya. (saa/ree)
Load more