Dedi menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J, yang semula disebut akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit ingin kasus tersebut diungkap secara profesional dengan memaksimalkan proses pembuktian secara ilmiah. (mii)
Load more