"Dirinya diketahui tersangkut Kasus Korupsi Proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku Tenggara Barat," kata Wahyudi.
Hartanto Hoetomo kata Wahyudi, dinyatakan sebagai tersangka lantaran dirinya adalah kontraktor yang menangani pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT.
"Dalam kasus yang merugikan negara bernilai Rp.4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu, Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas,"jelasnya.
Diketahui, proyek taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dijelaskan Wahyudi menggunakan sumber anggaran APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Terkuaknya kerugian negara atas kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, dimana atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (Christ Belseran/mii)
Load more