Saat aksi tawuran tersebut berlangsung, AIS bersama seorang rekannya terpisah sehingga dikejar oleh kelompok SMK YP IPPI.
Seketika korban dan rekannya berlari menyelamatkan diri, kelompok pelajar SMK YP IPPI langsung membacok bagian tubuh dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya.
"Kelompok pelaku yang mengejar korban membacok di sekitar perut dan punggung dan mengakibatkan korban kehilangan banyak darah di TKP," ungkapnya.
Warga dan petugas anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Unit Tamansari mendapatkan pelaku terkapar usai aksi pembacokan tersebut. Warga dan anggota polisi membawanya ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah dilarikan ke RSUD namun korban tidak sempat tertolong," katanya.
Adapun terkait aksi tawuran itu pihak kepolisian menangkap 22 orang yang masih berstatus pelajar dengan inisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RF, MK, RDN, DA, AVZ, RRA, dan AF.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/ree)
Load more