“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor dengan inisial KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diduga merupakan milik Roy Suryo, yang merupakan mantan Politisi Partai Demokrat.
Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian akibat dari tindakannya yang mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, dikabarkan Roy Suryo berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi. (Mzn)
Load more