Banten - Aktris sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan pihak Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga melalui pesan singkatnya.
Menurutnya penahanan itu dilakukan pihak kepolisian usai satu hari penangkapan paksa Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan di Senayan City, Jakarta pada Kamis (20/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto kepada awak media saat dikonfirmasi, Banten, Jumat (21/7/2022).
Shinto menjelaskan pihaknya saat ini telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Kata Shinto sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan aktris Nikita Mirzani sebelum digiring ke rumah tahanan (Rutan).
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.
Sebelumnya, pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani saat berada di bilangan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang.
Load more