Banten - Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Artis Nikita Mirzani, tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Namun, Nikita diwajibkan untuk wajib lapor.
"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga ketika menggelar konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
“Sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.
Shinto mengatakan bahwa Polda Banten akan tetap melanjutkan kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani itu.
"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya Nikita Mirzani dikabarkan ditahan pihak Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Load more