Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu yakni Kevin Wu. Ia melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu itu kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Awal Kasus Stupa Candi Borobudur
Load more