Jakarta - Eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) belum lama ini bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan sejak Desember 2020. Pemberian kebijakan bebas bersyarat ini dinilai merupakan hasil dari campur tangan pemerintah Amerika Serikat dan adanya penyelenggaraan KTT G20 di Indonesia.
Syahganda mengatakan pembebasan HRS tak lepas dari tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia.
Syahganda menuturkan, muasalnya adalah adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini. Dalam rilis HAM itu meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," jelas Syahganda.
Menurutnya, Indonesia dalam konteks dikeluarkannya HRS memang membutuhkan dukungan Amerika dan Barat terkait bantuan pinjaman untuk melaksanakan pembangunan. Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM.
"Di mana defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral, bukan lagi intervensi Bank Indonesia," tambahnya.
Load more