Jakarta - Salah satu pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak memberi pertanyaan menohok kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, terkait laporan awal kasus baku tembak sesama polisi di rumah singgah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Adapun baku tembak tersebut awalnya dilaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, yang kala itu dipimpin Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kamaruddin lantas mempertanyakan langkah yang dilakukan eks Kapolres Jaksel tersebut kepada Kapolda Fadil Imran setelah terjadi baku tembak itu, Jumat (8/7/2022).
"Pertanyaannya apa yang dilakukan Kapolres Jaksel waktu itu setelah mendapat laporan baku tembak? Apa tindakan selanjutnya?" ujar Kamaruddin Simanjuntak seusai dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Dia menambahkan pertanyaan yang seharusnya dijawab Kapolda Fadil Imran terkait kapan laporan baku tembak tersebut diketahui.
Sebab, dia merasa aneh jika Polda Metro Jaya tidak mendapat laporan langsung dari Polres Jaksel terkait aksi polisi tembak polisi.
"Misalnya, apakah tidak dilaporkan Kapolres Jaksel? Itu yang harus dijawab Polda Metro Jaya," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai pertanyaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus Brigadir J. Dengan demikian, dia berharap jawaban dari Kapolda Fadil Imran menjadi bahan pemikiran semua pihak yang terlibat penyidikan.
"Jadi, saya berharap pertanyaan itu bisa menjadi bahan pemikiran kita semua, termasuk Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan tim khusus yang dibentuknya," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, yang mana sebelumnya diselidiki di Polres Jakarta Selatan.(lpk/chm)
Load more