Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 4 pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Kombes Pol Helfie di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Dana Boeing untuk Gaji Pengurus
Selain menggunakan dana Boeing bukan untuk peruntukannya, para pengurus juga memakai dana Boeing untuk membayar gaji para pengurus.
Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.
Load more