Lebih lanjut pihaknya bersama tim pengacara yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa semua bukti itu sudah terekam dari alat bukti elektronik, karena di dalam alat bukti yang sesuai dengan sistem pembaruan hukum.
Karena alat bukti Cyber Crime itu mengakui bahwa alat bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dan semua itu telah diserahkan kepada penyidik
"Jadi keterangan saksi ini juga ditunjang melalui alat bukti elektronik, dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini,"ungkapnya.
Martin mengaku saksi kunci yang dikantongi pihaknya bukan dari pihak anggota Polri.
"Saksi kunci ini yang pasti orang terdekat, yang memiliki hubungan terdekat dengan almarhum, bisa jadi itu keluarga, bisa jadi itu teman, yang pasti dia bukan anggota Polri,"ucapnya
Sampai saat ini saksi kunci dari pihak pengacara keluarga Brigadir J belum meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa belum bisa mempercayai atau mengandalkan.
"Selaku koordinator abang kita Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi-indikasi yang dapat kami percaya bahwa LPSK bisa diandalkan,"ujarnya
Load more