Jakarta - Menjelang proses autopsi ulang atau ekshumasi makam Brigadir J untuk mengungkap kejadian sebenarnya atas kematian tak wajar dari sang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut, Sesumbar Pengacara keluarga ngaku kantongi saksi kunci Pembunuhan Brigadir J akan ungkap lebih dari satu pelaku?
Proses Ekshumasi dan autopsi ulang yang akan dilakukan esok hari, akan mengungkap misteri luka-luka atas tembakan dari Bharada E, karena ditemukan pihak keluarga melalui penuturan pengacara keluarga, sejumlah luka-luka tak wajar dari wajah dan sekujur tubuh dari Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir J yang bernama Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan mengenai saksi kunci untuk kasus kematian dari kliennya saat hadir di Program TvOne Apa Kabar Indonesia Malam langsung ditanyai menyoal apa peranan dari saksi kunci tersebut.
"Peranan saksi kunci ini adalah menerima informasi langsung dari Almarhum, mulai dari tanggal 19 juni, lalu di tanggal 1 juli, lalu di tanggal 7 juli dan terakhir di 8 juli. tentunya ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung, baik melalui percakapan WhatsApp maupun telpon,"ucapnya
"Yang isinya mengungkap menjelang akhir-akhir hayatnya Brigadir Yoshua ini sudah pernah menyampaikan bahwa ada ancaman yang ditujukan kepada beliau semasa hidupnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengenaskan ini, dari lingkarannya atau bisa dibilang skuad ya, yang mengatakan bahwa akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas, ini terjadi pada saat tanggal 1 atau 2 juli ketika rombongan ini sudah berada di Magelang. begitu informasinya yang kami terima dari saksi kunci,"lanjut ucapan kuasa hukum kelarga Brigadir J.
Lebih lanjut pihaknya bersama tim pengacara yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa semua bukti itu sudah terekam dari alat bukti elektronik, karena di dalam alat bukti yang sesuai dengan sistem pembaruan hukum.
Karena alat bukti Cyber Crime itu mengakui bahwa alat bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dan semua itu telah diserahkan kepada penyidik
"Jadi keterangan saksi ini juga ditunjang melalui alat bukti elektronik, dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini,"ungkapnya.
Martin mengaku saksi kunci yang dikantongi pihaknya bukan dari pihak anggota Polri.
"Saksi kunci ini yang pasti orang terdekat, yang memiliki hubungan terdekat dengan almarhum, bisa jadi itu keluarga, bisa jadi itu teman, yang pasti dia bukan anggota Polri,"ucapnya
Sampai saat ini saksi kunci dari pihak pengacara keluarga Brigadir J belum meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa belum bisa mempercayai atau mengandalkan.
"Selaku koordinator abang kita Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi-indikasi yang dapat kami percaya bahwa LPSK bisa diandalkan,"ujarnya
Pelaku pembunuhan Brigadir J dugaan sementara Pengacara lebih dari satu orang, karena ada yang pernah melakukan ancaman dan itu bukan Bharada E.
"Karena berdasarkan yang kami himpun, saat kami dampingi ketika memberikan kesaksiannya di depan penyidik, orang yang mengancam ini bukan Bharada E, tolong dicatat ya. oleh karena itu kami menduga pelaku lebih dari satu orang, karena yang melakukan pengancaman bukan Bharada E,"pungkasnya. (ind)
Load more