Jakarta - Drama kasus 'kematian sang ajudan', yakni seorang anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut, Rabu (27/7/2022).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sempat mengungkapkan para saksi perekam video jenazah Brigadir J bakal dihadirkan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan penyiksaan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, para saksi tersebut adalah wanita pemberani asal Jambi yang akan menjadi saksi-saksi kasus tersebut.
"Wanita-wanita pemberani itu di Jambi, saksi-saksi kami. Jadi, karena polisi yang hadir ke sana terus melarang, mereka membuat siasat guna merekam jenazah Brigadir J," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) lalu.
Kamaruddin menjelaskan wanita tersebut sangat cermat memahami situasi yang janggal terkait kedatangan jenazah Brigadir J.
Sosok Brigadir J. (ist)
Menurutnya, wanita yang belum disebutkan namanya tersebut ialah guru yang baru diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Dia meminta untuk menambah formalin dari rumah sakit daerah setempat. Ada waktu jenazah Brigadir J tidak dijaga polisi sehingga dia bisa merekam video tersebut. Sangat prihatin, tapi saya pikir hebat karena biarpun ibu itu cuman seorang guru honorer lama yang haru diangkat PNS, dia berani," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan wanita pemberani tersebut memberi harapan baru dalam kejelasan kasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, rekaman video tersebut akan menjadi bukti untuk menguatkan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi, bukti-bukti yang saya ajukan itu, baik video maupun foto termasuk surat itu sangat autentik sehingga tidak bisa dibantah," katanya.
Pembunuhan Berencana?
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu.
"Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/07) dini hari.
Hingga saat ini, Jhonson belum membeberkan siapa pihak yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J, yang belum diketahuinya dan harus diselidiki.
Menurutnya, dari laporan yang dibuat kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Sosok Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ist)
"Ancaman itu yang harus diselidiki. Karena laporan kami penganiayaan dan pembunuhan berencana junto pasal 55, artinya tidak seorang seorang diri atau bersama-sama," tuturnya.
Dikatakannya, ancaman yang dilakukan pelaku terhadap Brigadir J, dilakukan bukan hanya sekali, namun dilakukan secara berulang, melalui telepon.
"Ancaman jelas. Menggunakan telepon," katanya.
Dijelaskannya, jika persoalan ini bermasalah dan muncul, dirinya menduga adanya persoalan-persoalan didalam. Namun, dirinya tidak menjelaskan persoalan apa yang ada didalamnya.
"Ya kalau kasus ini bermasalah kemudian muncul, konsolidasinya sudah ada persoalan di dalam. Apakah itu persoalan reseksual, nantikan bisa kita lihat," jelasnya.
Saat ditanya soal ancaman itu dilakukan dari internal Polri, Jhonson dengan tegas menjawab jika pengancaman itu dengan kontek penganiayaan dan pembunuhan berencana, bukan kasus tembak menembak serta pelecehan seksual.
"Ya, karena itu sama saja, jika pertanyaan itu kepada saya, konteknya adalah pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berencana junto pasal 55 dan 56. Ingat itu, bukan tembak menembak atau pelecehan seksual, karena itu yang diproses, baik laporan, penyidikan maupun penyelidikan. Maafkan saya bicara konkrit begini, biar semua jelas," tutupnya.
Klaim Lebih dari Satu Pelaku
Menjelang proses autopsi ulang atau ekshumasi makam Brigadir J untuk mengungkap kejadian sebenarnya atas kematian tak wajar dari sang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut, Sesumbar Pengacara keluarga ngaku kantongi saksi kunci Pembunuhan Brigadir J akan ungkap lebih dari satu pelaku?
Secara terang-terangan Pengacara keluarga ngaku kantongi saksi kunci Pembunuhan Brigadir J akan ungkap lebih dari satu pelaku?
Proses Ekshumasi dan autopsi ulang yang akan dilakukan esok hari, akan mengungkap misteri luka-luka atas tembakan dari Bharada E, karena ditemukan pihak keluarga melalui penuturan pengacara keluarga, sejumlah luka-luka tak wajar dari wajah dan sekujur tubuh dari Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir J yang bernama Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan mengenai saksi kunci untuk kasus kematian dari kliennya saat hadir di Program TvOne Apa Kabar Indonesia Malam langsung ditanyai menyoal apa peranan dari saksi kunci tersebut.
"Peranan saksi kunci ini adalah menerima informasi langsung dari Almarhum, mulai dari tanggal 19 juni, lalu di tanggal 1 juli, lalu di tanggal 7 juli dan terakhir di 8 juli. tentunya ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung, baik melalui percakapan WhatsApp maupun telpon,"ucapnya
"Yang isinya mengungkap menjelang akhir-akhir hayatnya Brigadir Yoshua ini sudah pernah menyampaikan bahwa ada ancaman yang ditujukan kepada beliau semasa hidupnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengenaskan ini, dari lingkarannya atau bisa dibilang skuad ya, yang mengatakan bahwa akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas, ini terjadi pada saat tanggal 1 atau 2 juli ketika rombongan ini sudah berada di Magelang. begitu informasinya yang kami terima dari saksi kunci,"lanjut ucapan kuasa hukum kelarga Brigadir J.
Lebih lanjut pihaknya bersama tim pengacara yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa semua bukti itu sudah terekam dari alat bukti elektronik, karena di dalam alat bukti yang sesuai dengan sistem pembaruan hukum.
Karena alat bukti Cyber Crime itu mengakui bahwa alat bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dan semua itu telah diserahkan kepada penyidik
"Jadi keterangan saksi ini juga ditunjang melalui alat bukti elektronik, dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini,"ungkapnya.
Martin mengaku saksi kunci yang dikantongi pihaknya bukan dari pihak anggota Polri.
"Saksi kunci ini yang pasti orang terdekat, yang memiliki hubungan terdekat dengan almarhum, bisa jadi itu keluarga, bisa jadi itu teman, yang pasti dia bukan anggota Polri,"ucapnya
Sampai saat ini saksi kunci dari pihak pengacara keluarga Brigadir J belum meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa belum bisa mempercayai atau mengandalkan.
"Selaku koordinator abang kita Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi-indikasi yang dapat kami percaya bahwa LPSK bisa diandalkan,"ujarnya
Pelaku pembunuhan Brigadir J dugaan sementara Pengacara lebih dari satu orang, karena ada yang pernah melakukan ancaman dan itu bukan Bharada E.
"Karena berdasarkan yang kami himpun, saat kami dampingi ketika memberikan kesaksiannya di depan penyidik, orang yang mengancam ini bukan Bharada E, tolong dicatat ya. oleh karena itu kami menduga pelaku lebih dari satu orang, karena yang melakukan pengancaman bukan Bharada E," katanya.
Load more