Jambi - Proses autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022) dipimpin langsung oleh dokter forensik dari TNI AD.
Menurutnya, kegiatan autopsi ulang ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa kasus ini harus dibuka secara terang-benderang.
"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari universitas," tutur Dedi.
Ia menegaskan, pelaksanaan ekshumasi ini bersifat independen dan imperial. Selain itu, hasil autopsi ulang ini juga memiliki dua konsekuensi.
"Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
"Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Pihak berwenang dalam hal ini penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini," tambah Dedi.
Load more