Jakarta - Kegiatan senam massal di Jalan Puri Ayu Kembangan Jakarta Barat viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Akibat kejadian ini, pemilik sanggar didenda oleh Satuan Pamong Praja atau Satpol PP.
Dalam video berdurasi 43 detik yang diunggah akun Twitter @kurawa tersebut, terlihat kerumunan warga tengah melalui senam massal. Kegiatan senam massal itu diikuti sekitar 200 orang.
Akibat pelanggaran ini, Satpol PP telah memanggil dan memberikan sanksi kepada Pungky, pemilik sanggar dan selaku penyelenggara kegiatan senam massal ini.
Pungky mengakui tidak mengetahui adanya aturan larangan berolahraga di area publik selama penerapan PPKM level 3. Penurunan level PPKM di jJkarta dianggap pungky sebagai lampu hijau untuk menyelenggarakan senam massal ini.
"Saya tidak tahu, Saya kira jika PPKM level 3 boleh, kalo PPKM yang sebelumnya kan ketat, karena sudah turun ke level 3 saya kira sudah boleh, kami mikirnya kami sudah divaksin dan memakai masker jadi kami sudah sesuai prokes, jadi aman," ujar Pungky kepada tim tvone.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, Pungky diberikan sanksi sebesar Rp2.000.0000 dan pernyataan tertulis.
“Kami sudah memangggil bu Pungky, dia mengakui ada kejadian pada hari Minggu, kami berikan denda dua juta rupiah dan memintanya memberikan pernyataan tertulis,” jelas Tamo Sijabat, Kasat Pol PP Jakarta Barat.
Load more