"Apakah itu persoalan seksual dan nanti kita lihat dan konteksnya, tapi selalu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan junto pasal 55 dan 56," sambungnya.
Pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir J yang bernama Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan mengenai saksi kunci untuk kasus kematian dari kliennya saat hadir di Program TvOne Apa Kabar Indonesia Malam langsung ditanyai menyoal apa peranan dari saksi kunci tersebut.
"Peranan saksi kunci ini adalah menerima informasi langsung dari Almarhum, mulai dari tanggal 19 Juni, lalu di tanggal 1 Juli, lalu di tanggal 7 Juli dan terakhir di 8 Juli. tentunya ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung, baik melalui percakapan WhatsApp maupun telpon," ucapnya.
"Yang isinya mengungkap menjelang akhir-akhir hayatnya Brigadir Yoshua ini sudah pernah menyampaikan bahwa ada ancaman yang ditujukan kepada beliau semasa hidupnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengenaskan ini, dari lingkarannya atau bisa dibilang skuad ya, yang mengatakan bahwa akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas, ini terjadi pada saat tanggal 1 atau 2 juli ketika rombongan ini sudah berada di Magelang. begitu informasinya yang kami terima dari saksi kunci," lanjut ucapan kuasa hukum kelarga Brigadir J.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM pada Senin (25/7/2022), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa luka pada jasad Brigadir J kemungkinan disebabkan oleh tembakan dengan jarak yang berbeda-beda dan tidak terlalu jauh.
"Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh. Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami," ujar Anam.
Load more