Peti Jenazah Brigadir J di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar. (Ist)
Dirinya juga menyampaikan kegiatan autopsi ulang ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa kasus ini harus dibuka secara terang-benderang.
“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari Universitas,” jelasnya.
Irjen Dedi menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bersifat independen dan imperial. Dari proses tersebut, Dedi juga menjelaskan bahwa hasil autopsi ulang memiliki dua konsekuensi.
“Pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Pihak berwenang dalam hal ini penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini,” lanjut Dedi.
Load more