(sumber: tim tvOne-viva.co.id)
Izil Azhar adalah mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 miliar.
Izil Azhar masuk dalam DPO terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersam Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Azhar masuk daftar buronan sejak 2018. Kini setelah lebih dari empat tahun Izil Azhar juga belum diketahui di mana rimbanya. (pag/put)
Load more