Lebih lanjut Martin menyebutkan bahwa sudah terekam dari alat bukti elektronik, karena di dalam alat bukti yang sesuai dengan sistem pembaruan hukum.
Dimana alat bukti Cyber Crime itu mengakui bahwa alat bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dan telah menyerahkan semuanya ke penyidik alat bukti tersebut.
"Jadi keterangan saksi ini juga ditunjang melalui alat bukti elektronik, dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini,"pungkasnya.
Lebih lanjut, pihak pengacara keluarga di ketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu mengungkapkan bahwa saksi kunci itu orang terdekat dengan mendiang Brigadir J dan bukan anggota Polri
"Saksi kunci ini yang pasti orang terdekat, yang memiliki hubungan terdekat dengan almarhum, bisa jadi itu keluarga, bisa jadi itu teman, yang pasti dia bukan anggota Polri,"jelasnya
Sampai saat ini saksi kunci dari pihak pengacara keluarga Brigadir J belum meminta perlindungan kepada LPS karena merasa belum bisa mempercayai atau mengandalkan.
"Selaku koordinator abang kita Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi-indikasi yang dapat kami percaya bahwa LPSK bisa diandalkan,"ujarnya
Load more