Jakarta - Insiden baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J di tangan rekan kerjanya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kantongi saksi kunci Pengacara Keluarga sebut Brigadir J dapat ancaman dihabisi semasa hidupnya.
Kasus aksi baku tembak antar polisi, dimana atas insiden itu menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya yakni Bharada E.
Dimana saat dikembalikan jenazah Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat kepada keluarga, membuat stres keluarga karena melihat kondisi jasah dengan sejumlah luka tak wajar di sekujur tubuh sang anak.
Kematian Brigadir J pun dianggap janggal oleh pihak keluarga dengan bantuan kuasa hukumnya bernama Kamaruddin Simanjuntak melaporkan hal ini Bareksrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Hingga kini buntut atas aksi penembakan antar polisi itu, 3 Perwira Polisi nonaktifkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. untuk menghindari konflik kepentingan dan agar kasus ini menjadi lebih terang benderang.
diantaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal)
Bahkan Kapolri membentuk tim khusus yang diketuai langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, dengan menggandeng Komnas HAM dan Kompolnas untuk proses penyidikan lanjutan kasus kematian Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang hadir di Program TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, menuturkan bahwa tim Pengacara telah mengantongi saksi kunci dimana peranannya sangat penting untuk mengungkap kejelasan kasus kliennya.
"Peranan saksi kunci ini adalah menerima informasi langsung dari Almarhum, mulai dari tanggal 19 juni, lalu di tanggal 1 juli, lalu di tanggal 7 juli dan terakhir di 8 juli. tentunya ini adalah rangkaian informasi yang disampaikan secara langsung, baik melalui percakapan WhatsApp maupun telpon,
Beberapa kali berkomunikasi dengan mendiang Brigadir J, hingga di akhir sebelum meregang nyawa oleh Bharada E, ternyata telah ada ancaman semasa hidupnya.
"Yang isinya mengungkap menjelang akhir-akhir hayatnya Brigadir Yoshua ini sudah pernah menyampaikan bahwa ada ancaman yang ditujukan kepada beliau semasa hidupnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengenaskan ini, dari lingkarannya atau bisa dibilang skuad ya, yang mengatakan bahwa akan dihabisi apabila dia akan naik ke atas, ini terjadi pada saat tanggal 1 atau 2 juli ketika rombongan ini sudah berada di Magelang. begitu informasinya yang kami terima dari saksi kunci,"ujar Martin
Lebih lanjut Martin menyebutkan bahwa sudah terekam dari alat bukti elektronik, karena di dalam alat bukti yang sesuai dengan sistem pembaruan hukum.
Dimana alat bukti Cyber Crime itu mengakui bahwa alat bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti dan telah menyerahkan semuanya ke penyidik alat bukti tersebut.
"Jadi keterangan saksi ini juga ditunjang melalui alat bukti elektronik, dan semuanya telah kami serahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini,"pungkasnya.
Lebih lanjut, pihak pengacara keluarga di ketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu mengungkapkan bahwa saksi kunci itu orang terdekat dengan mendiang Brigadir J dan bukan anggota Polri
"Saksi kunci ini yang pasti orang terdekat, yang memiliki hubungan terdekat dengan almarhum, bisa jadi itu keluarga, bisa jadi itu teman, yang pasti dia bukan anggota Polri,"jelasnya
Sampai saat ini saksi kunci dari pihak pengacara keluarga Brigadir J belum meminta perlindungan kepada LPS karena merasa belum bisa mempercayai atau mengandalkan.
"Selaku koordinator abang kita Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi-indikasi yang dapat kami percaya bahwa LPSK bisa diandalkan,"ujarnya
Kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, karena justru yang melakukan pengancaman itu bukan Bharada E yang hingga saat masih misteri.
"Karena berdasarkan yang kami himpun, saat kami dampingi ketika memberikan kesaksiannya di depan penyidik, orang yang mengancam ini bukan Bharada E, tolong dicatat ya. oleh karena itu kami menduga pelaku lebih dari satu orang, karena yang melakukan pengancaman bukan Bharada E."ucapnya
Pengancaman dalam bentuk apa? pelaku pengancaman dilakukan secara langsung kepada Brigadir J yang disebutkan oleh Martin Lukas Simanjuntak.
"Menurut keterangan yang kami dengar dan kami alami langsung pada saat pendampingan BAP, memang seperti yang disampaikan oleh saksi ini, ancaman itu direct ya langsung secara face to face, bukan ancalam melalui telepon,"ungkapnya
Tetapi saat Brigadir J menyampaikan itu kepada saksi kunci tidak dengan secara langsung, melainkan melalui percakapan chat WhatsApp atau telpon. (ind)
Load more