Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi tindakan Polri terkait proses pemakamaan kedinasan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah ekshumasi atau autopsi ulang.
Sebelumnya, Brigadir J diketahui tidak melewati proses pemakaman kedinasan Polri.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, pihaknya melihat kondisi tersebut karena masalah administrasi.
"Dari hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ujar Peongky seusai dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Meski demikian, dia enggan merinci penjelasan terkait pemakaman kedinasan bagi Brigadir J.
Menurutnya, hal tersebut bisa dijelaskan Mabes Polri tentang proses pemakaman biasa hingga akhirnya diadakan kedinasan.
"Nah, untuk lebih jelasnya, saya persilakan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri, ya," jelasnya.
Load more