Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi tindakan Polri terkait proses pemakamaan kedinasan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah ekshumasi atau autopsi ulang.
Sebelumnya, Brigadir J diketahui tidak melewati proses pemakaman kedinasan Polri.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, pihaknya melihat kondisi tersebut karena masalah administrasi.
"Dari hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ujar Peongky seusai dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Meski demikian, dia enggan merinci penjelasan terkait pemakaman kedinasan bagi Brigadir J.
Menurutnya, hal tersebut bisa dijelaskan Mabes Polri tentang proses pemakaman biasa hingga akhirnya diadakan kedinasan.
"Nah, untuk lebih jelasnya, saya persilakan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri, ya," jelasnya.
Menurutnya, Kompolnas mengapresiasi proses pemakaman kedinasan yang diberikan kepada almarhum Brigadir J.
"Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara dinas tersebut," imbuhnya.
Adapun proses ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir J pun sudah dimakamkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.(lpk/ppk)
Load more