Jakarta - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta publik mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang saat ini sedang menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," papar Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis, dikutip di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.
Ia juga merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana malah menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.
Sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto menurut Sirojudin seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga dapat membuka kasus kliennya sesuai prinsip keadilan.
Load more