Jakarta - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta publik mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang saat ini sedang menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," papar Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis, dikutip di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.
Ia juga merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana malah menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.
Sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto menurut Sirojudin seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga dapat membuka kasus kliennya sesuai prinsip keadilan.
"Tentu kami prihatin. Hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kader partai PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu diduga menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
Satu hari sebelum agenda putusan sidang praperadilan, yakni Selasa (26/7/22022), Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
Langkah itu diambil karena Maming dinilai tidak kooperatif dengan mengabaikan dua panggilan penyidik.
"KPK telah memanggil tersangka MM sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022). (pag/nsi)
Load more