Jakarta - Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin panas, Kamis (28/7/2022).
Kini giliran kuasa hukum dari pihak Putri Candrawathi yang mulai 'menyerang' pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga Brogadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (ist)
Tim pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, meminta seluruh pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau 'mengarang bebas'
Tim pengacara Putri Candrawathi Patra M Zein mengatakan, pendapat mengenai kasus Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein. (ist)
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu menilai, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan kematian Brigadir J oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.
Tuding Ada Pembunuhan Berencana?
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jhonson Simanjuntak menyebutkan, jika tewasnya Brigadir J, diduga adanya penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Jhonson mengaku, dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J, terkait bukti-bukti ancaman yang didapatinya, semuanya telah diserahkan kepada penyidik, yang dimulai dari 6 juni yang lalu.
"Untuk semua bukti ancaman yang kita miliki, semuanya telah kita serahkan kepada penyidik, dan sudah di BAP juga, dan tentu kita dalami terus hingga sejauh mana. Dari mulai 6 Juni lalu," ujar Jhonson Simanjuntak, Rabu (27/07) dini hari.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Simanjuntak. (ist)
Hingga saat ini, Jhonson belum membeberkan siapa pihak yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J, yang belum diketahuinya dan harus diselidiki.
Menurutnya, dari laporan yang dibuat kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan dan pembunuhan berencana.
"Ancaman itu yang harus diselidiki. Karena laporan kami penganiayaan dan pembunuhan berencana junto pasal 55, artinya tidak seorang seorang diri atau bersama-sama," tuturnya.
Dikatakannya, ancaman yang dilakukan pelaku terhadap Brigadir J, dilakukan bukan hanya sekali, namun dilakukan secara berulang, melalui telepon.
"Ancaman jelas. Menggunakan telepon," katanya.
Dijelaskannya, jika persoalan ini bermasalah dan muncul, dirinya menduga adanya persoalan-persoalan didalam. Namun, dirinya tidak menjelaskan persoalan apa yang ada didalamnya.
"Ya kalau kasus ini bermasalah kemudian muncul, konsolidasinya sudah ada persoalan di dalam. Apakah itu persoalan reseksual, nantikan bisa kita lihat," jelasnya.
Saat ditanya soal ancaman itu dilakukan dari internal Polri, Jhonson dengan tegas menjawab jika pengancaman itu dengan kontek penganiayaan dan pembunuhan berencana, bukan kasus tembak menembak serta pelecehan seksual.
"Ya, karena itu sama saja, jika pertanyaan itu kepada saya, konteknya adalah pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berencana junto pasal 55 dan 56. Ingat itu, bukan tembak menembak atau pelecehan seksual, karena itu yang diproses, baik laporan, penyidikan maupun penyelidikan. Maafkan saya bicara konkrit begini, biar semua jelas," katanya.
Tuduh Dibunuh Komplotan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menemukan titik terang.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berkomplot dan semuanya merupakan anggota polisi. Ia meminta agar penyidik segera menetapkan status tersangka pada Bharada E karena sudah mengaku melakukan penembakan.
"Kalau yang sudah mengaku Bharada E dan saya minta LPSK ditangkap dulu selanjutnya dikembangkan," ujar Komarudin Simanjuntak, setelah mendampingi keluarga Brigadir J. memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022) malam.
Kamaruddin menyebutkan, selain Bharada E ia juga sudah mengantongi nama para pelaku pembunuh Brigadir J. "Para pelaku lebih dari dua orang dan pelaku-pelaku tersebut tetap dilingkungan rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan semua anggota polisi," jelasnya.
"Karena dia sudah mengaku nanti dari dia (Bharada E) akan dikembangkan lagi dan yang jelas kita sudah kantongi petunjuk lain namun masih dirahasiakan," tambahnya.
Terkait kematian Brigadir J, Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti-bukti baru berupaka video dan foto yang masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. "Buktinya banyak, ada puluhan bukti yang saya serahkan di Jakarta, dan kalau di Polda Jambi hanya pemeriksaan keterangan saja, sekaligus mendampingi pihak saudara Brigadir J serta orang tua kandung Brigadir J," terangnya.
Load more