Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga Bendahara PBNU, Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud. "Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, (28/7/2022).
"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," sambungnya.
Sikap kooperatif tersangka, kata Ali, tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi. KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menegaskan kliennya akan menghadiri panggilan KPK usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
"Senin kemarin kami juga bersurat bahwa kami akan datang hari kamis 28 Juli, setelah mendengar putusan," kata Denny.
Ia menjelaskan, ketika pemanggilan pertama dan kedua Mardani Maming tidak bisa hadir. Dari tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu.
Load more