Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyentil lembaga filantropi di bawah naungan Kementerian Sosial yang tidak taat aturan.
Menurut dia, lembaga kemanusiaan memang dipersilakan mengambil bagian, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Risma menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan agenda pembentukan tim khusus pengawasan lembaga filantropi.
Hal itu menyusul adanya penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dia menerangkan tim tersebut akan segera dibentuk agar pengawasan Kemensos makin ketat terkait lembaga filantropi.
"Pembentukan tim harus cepat karena itu penting dan tidak bisa ditunda. Kemungkinan Agustus nanti," jelasnya.
Load more