Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyentil lembaga filantropi di bawah naungan Kementerian Sosial yang tidak taat aturan.
Menurut dia, lembaga kemanusiaan memang dipersilakan mengambil bagian, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Risma menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan agenda pembentukan tim khusus pengawasan lembaga filantropi.
Hal itu menyusul adanya penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dia menerangkan tim tersebut akan segera dibentuk agar pengawasan Kemensos makin ketat terkait lembaga filantropi.
"Pembentukan tim harus cepat karena itu penting dan tidak bisa ditunda. Kemungkinan Agustus nanti," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut tim pengawas filantropi itu akan diisi pegawai Kemensos. Ketika berjalan, tim tersebut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan kepolisian internasional.
Menurutnya, tim itu bakal menyisir semua lembaga filantropi yang memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos.
Namun, Risma enggan menyebut berapa jumlah lembaga filantropi yang ada di bawah pengawasan Kemensos.
"Nanti seluruh lembaga filantropi (akan disisir izinnya), ndak ada yang tidak," pungkasnya. (lpk/ree)
Load more