Jakarta - Irjen Polisi Napoleon Bonaparte mengaku bahwa perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim adalah salah.
"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jendral yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Namun, jenderal bintang dua Polisi itu mengatakan tindakan melumuri kotoran pada wajah M. Kace lantaran membela Islam.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain," katanya.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Meski demikian, Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurutnya, perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.
Load more