Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 55.294.775 jiwa telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau mengalami penambahan harian sebanyak 19.337 jiwa pada Kamis (28/7/2022) hingga pukul 12.00 WIB.
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan telah disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis (28/7/2022).
Vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
"Vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama," kata dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan akselerasi vaksinasi dosis penguat atau booster di Indonesia diharapkan bisa menembus 70 persen populasi sasaran.
Load more