LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • ACT

Mungkinkah Aliran Dana ACT ke Parpol? Begini Jawaban Mabes Polri 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri tengah mendalami kasus penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:57 WIB

Jakarta - Mabes Polri dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah mendalami kasus penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun aliran dana ACT diduga bisa masuk ke salah satu partai politik (Parpol). 

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit IV Dittipideksus Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. 

"Masih pendalaman," ungkap dia seusai dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita 52 kendaran milik ACT yang terbukti ada tindak pidana penggelapan, penyelewengan, dan TTPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskas penyitaan tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Baca Juga :

"Rinciannya 44 mobil dan 12 motor yang disita di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Jalan Serpong Parung, Nomor 57, Bogor, Jawa Barat," kata Ramadhan, kemarin. 

Bareskrim Polri pun telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy Hariyana Hermain. 

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(lpk/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Mengejutkan Yenny Wahid Tahu Presiden Prabowo Usul Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Begini Katanya...

Reaksi Mengejutkan Yenny Wahid Tahu Presiden Prabowo Usul Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Begini Katanya...

Putri dari Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid tanggapi soal Presiden Prabowo beri gelar pahlawan nasional ke ayahnya.
KAI Ungkap Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Pastikan Tak Ada Penundaan Jadwal Keberangkatan

KAI Ungkap Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Pastikan Tak Ada Penundaan Jadwal Keberangkatan

Sampai saat ini, KAI terus memantau kondisi cuaca di seluruh wilayah operasional dan siap mengambil langkah antisipatif demi keselamatan penumpang.
Libur Nataru, Cek Lagi Aturan Bagasi Terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air: Bawa Kardus Kena Tambahan Biaya

Libur Nataru, Cek Lagi Aturan Bagasi Terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air: Bawa Kardus Kena Tambahan Biaya

Aturan bagasi terbaru ini berlaku bagi penumpang Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan maskapai Lion Group lainnya mulai 1 Desember 2024. Simak aturannya berikut
Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza Utara Lumpuh Total Akibat Serangan Drone Israel

Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza Utara Lumpuh Total Akibat Serangan Drone Israel

Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza Utara, Palestina lumpuh total akibat serangan drone Israel.
Duh, Harga Pangan Melambung Lagi, Cabai Rawit, Beras hingga Daging Ayam Jadi Segini

Duh, Harga Pangan Melambung Lagi, Cabai Rawit, Beras hingga Daging Ayam Jadi Segini

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan pada Senin mengalami kenaikan. Salah satunya cabai rawit merah menjadi Rp49.860 per kg
Jelang Perayaan Natal, BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Kota Hujan Ringan

Jelang Perayaan Natal, BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Kota Hujan Ringan

Dua hari menjelang perayaan Natal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah kota di Indonesia hujan ringan.
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri dan Skuad Red Sparks Ketiban Untung Besar

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa dibilang ketiban untung besar.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Selengkapnya
Viral