Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/7/2022). Maming ditanah setelah sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mardani yang mengenakan rompi orange tahanan KPK mengungkapkan kronologi penahanan dirinya
"Saya hadir sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) usai praperadilan dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Mardani MAming mengaku selama DPO melakukan perjalanan ke sejumlah daerah dalam rangka ziarah.
"Dalam beberapa hari saya tidak ada, saya ziarah. Saya ziarah ke (makam) Wali Songo, baru kembali tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Mardani Maming selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Guntur," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pag/ebs)
Load more