Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.
Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.
Keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat (22/7/2022), menyebutkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi kemarin Rabu (27/7/2022). Namun tim dokter sempat kesulitan karena jenazah sudah diformalin.
Load more