Jawa Tengah - Baru tiga hari ditetapkan sebagai buronan kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari, Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kendal, Jawa Tengah.
Diketahui Kopda Muslimin menyewa sejumlah pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar RP 120 juta untuk menghabisi nyawa Rina dengan cara menembak kepalanya.
Namun bukan sekali itu saja Muslimin berusaha menghabisi nyawa istrinya. Dilansir dari laman VIVA, Kopda Muslimin pernah menyuruh Sugiono alias Babi untuk membunuh Rina Wulandari.
Berbagai cara diperintahkan, mulai dari meracuninya, membunuh dengan modus pencurian hingga ke dukun untuk kirim santet. Namun semua usaha tersebut gagal.
Setelah diketahui sebagai dalang percobaan pembunuhan istrinya, Kopda Muslimin kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buron. Belum sempat tertangkap, Kopda M justru ditemukan tewas dengan tragis.
Kopda Muslimin pergi ke rumah orang tuanya untuk meminta maaf. Dikabarkan ia juga sempat mengalami muntah-muntah, sebelum ditemukan tewas di kamarnya.
“Jadi sempat pulang ke rumah orangtuanya, lalu minta maaf dan akhirnya muntah-muntah lalu meninggal dunia,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi di lokasi penemuan jenazah Kopda Muslimin. Dikutip dari laman VIVA pada Jumat (29/7).
Kopda Muslimin dan istrinya, Rina Wulandari (Tim tvOne)
Kopda Muslimin merupakan seorang Prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) TNI. Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi sebelum dimakamkan di Kabupaten Kendal.
Prosesi pemakaman tidak akan dilakukan secara militer, meskipun Kopda M merupakan anggota TNI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto.
Letkol Bambang mengungkapkan, almarhum telah melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut. Kopda Muslimin dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.
Sebelumnya, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi dan dipastikan tewas akibat keracunan. Namun Bambang mengatakan dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya.
Seperti diketahui, terjadi insiden penembakan terhadap istri seorang anggota TNI, Rina Wulandari di Jalan Cemara III Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/7) lalu.
Tersangka penembakan tersebut merupakan orang bayaran yang diketahui disewa oleh Kopda Muslimin, yang tidak lain merupakan suami dari korban, Rina Wulandari. Polisi telah menahan lima orang tersangka yang merupakan tim eksekutor dan satu orang pemasok senjata.
Lima tersangka kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI di Semarang (via Antara)
Kasus Kopda Muslimin yang menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh istrinya Rina Wulandari bermula dari curahan hati (curhat) Muslimin kepada salah satu komplotan pembunuh bayaran.
"Ketemu Bang Mus (Kopda Muslimin) di rumahnya. Cerita keadaan keluarga, tidak kuat dikekang istrinya," kata Agus Santoso alias Agus Gondrong, salah seorang tersangka penembakan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/7).
Menurut Agus Gondrong, Muslimin meminta agar istrinya dihabisi dengan upah yang diberikan sebesar Rp120 juta. Dan jika berhasil, jumlahnya akan ditambah.
"Dijanjikan Rp200 juta ditambah sebuah mobil kalau berhasil (membunuh korban)," lanjutnya.
Uang Kopda M (Muslimin) yang digunakan untuk membayar pembunuh bayaran dengan total Rp 120 juta diketahui berasal uang mertua.
Fakta tersebut terungkap dari pengakuan salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin yang diperintahkan untuk meminta uang kepada mertua.
“Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Pegawai yang bertugas merawat burung peliharaan Kopda M diperintahkan untuk meminta uang Rp 120 juta dari ibu mertuanya, dengan alasan biaya ke rumah sakit. Kemudian permintaan kedua berjumlah Rp 90 juta, dengan alasan biaya masih kurang. (Mzn)
Jangan lupa subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more