Jakarta - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyambangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial.
Ahyudin tiba di Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 13.20 WIB pada Jumat (29/7/2022).
"Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," kata Mantan Presiden ACT itu kepada awak media, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin enggan berkomentar banyak saat disinggung penahanan yang akan dijalaninya.
Ia datang untuk memenuhi permintaan pihak penyidik terkait kasus yang menyeret namanya itu.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," katanya.
Load more