Ia tidak ingin memberikan pernyataan lebih banyak karena khawatir mendahului keterangan penyidik, dan berjanji memberikan pernyataan jika nantinya mendapat kesempatan untuk menjelaskan kepada wartawan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti ya, saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan," kata Ahyudin.
Siang ini Ahyudin dan tiga pengurus ACT lainnya diperiksa sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Load more