Pihak LPDP mengatakan jika mereka telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal untuk menelusuri keberadaan para awardee (penerima beasiswa), hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," tulis @LPDP_RI pada cuitannya.
Dikatakan juga jika Alumni LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen resmi dari Perguruan tinggi tujuan.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujua," sambungnya.
Lalu dijelaskan jika pelanggar akan di jatuhi sanksi berupa surat peringatan terlebih dahulu, jika masih belum kembali dalam 30 hari kalender setelah di beri peringatan maka pelanggar diberikan sanksi berat.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.
Load more