Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah cuitan di media sosial twitter yang menununjukan tangkapan layar percakapan tentang penerima beasisiwa Lembaga pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak ingin kembali ke Indoneisa.
Pada cuitannya @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan tentang penerima beasiswa LPDP di United Kingdom (UK), yang tidak mau kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya untuk menikmati fasilitas di negara tersebut.
Bahkan mereka rela bekerja kasar untuk menghindari pajak di UK hal itu dilakukan demi menikmati salah satu fasilitas yang di berikan negara tersebut yakni sekolah gratis hingga tingkat SMA.
Pada unggahan tersebut dikatakan jika alasan penerima beasiswa tersebut enggan utuk pulang ke Indonesia adalah demi menyekolahkan anak mereka di UK.
Baca Juga :Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat. pic.twitter.com/RbInFN32BF— Fortis Est Veritas (@VeritasArdentur) July 28, 2022
Tanggapan pihak LPDP
Pihak LPDP mengatakan jika mereka telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal untuk menelusuri keberadaan para awardee (penerima beasiswa), hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," tulis @LPDP_RI pada cuitannya.
Dikatakan juga jika Alumni LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen resmi dari Perguruan tinggi tujuan.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujua," sambungnya.
Lalu dijelaskan jika pelanggar akan di jatuhi sanksi berupa surat peringatan terlebih dahulu, jika masih belum kembali dalam 30 hari kalender setelah di beri peringatan maka pelanggar diberikan sanksi berat.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.
Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:— #DiriUntukNegeri (@LPDP_RI) July 28, 2022
Ketentuan tersebut tertera Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Pihak LPDP juga mengingatkan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan, baik berkaitan dengan pelanggaran kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya Whistle Blower System di http://wise.kemenkeu.go.id. (akg)
Load more