Jakarta - Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Pengacara Razman Arif Nasution.
Damai mengatakan laporan tersebut dibuat oleh pihaknya pada Jumat (29/7/2022) dengan nomor register LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan akta palsu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya dokumen palsu tersebut diduga digunakan Razman pada dalam mengikuti ujian advokat yang digelar pada tahun 2014 silam.
"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ungkapnya.
Load more