Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 sudah dimulai.
Hal ini telah ditentukan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada hari ini, 29 Juli 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asyari di KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Pendaftaran partai politik dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Lalu, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai politik.
Pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parlementiary treshold atau mempunyai kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlementiary treshold atau tidak mempunyai kursi di DPR RI. Ketiga, partai politik baru.
Load more