Jakarta - Bareskrim Polri resmi menahan empat orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022). Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa. Sebagai tersangka penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Whisnu menuturkan pihaknya memutuskan melakukan penahanan terhadap pejabat tinggi Yayasan ACT usai dilakukannya gelar perkara. Kata ia, keputusan penahanan terhadap empat orang petinggi Yayasan ACT itu guna menghindari adanya penghilangan alat bukti.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantor ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Diketahui, Yayasan ACT menerima dana sosial sebesar Rp138 miliar dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari dana sosial tersebut pihak kepolisian Rp34 miliar diantaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Selain dana tersebut, Polri mendapatkan aliran dana sosial yang dikelola Yayasan ACT sebesar Rp2 triliun. Dana itu dihimpun sejak tahun 2005 hingga 2020 dan diduga terdapat penyelewangan sebesar Rp450 miliar.
Keempat tersangka tersebut yakni Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice Presiden & Anggota Dewan Presidium ACT, Imam Akbari.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(raa/chm)
Load more