Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan telah diterima sejak beberapa hari lalu.
Sejak diajukannya permohonan, keduanya belum memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh LPSK. Baik Bharada E maupun Putri Candrawathi belum mendatangi kembali kantor LPSK untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan asesmen psikologi.
Saat ini keduanya tengah mengikuti proses pemeriksaan Komnas HAM maupun pihak lainnya. Namun pengajuan permohonan di LPSK memiliki tenggat waktu.
Bharada E (tengah) mendatangi Komnas HAM untuk diselidiki terkait tewasnya Brigadir J. (Tim tvOne - Langgeng)
Menurut keterangan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, permohonan Bharada E dan Putri Candrawathi telah dikirimkan oleh pihak masing-masing. Namun LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan.
Load more