Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan telah diterima sejak beberapa hari lalu.
Sejak diajukannya permohonan, keduanya belum memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh LPSK. Baik Bharada E maupun Putri Candrawathi belum mendatangi kembali kantor LPSK untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan asesmen psikologi.
Saat ini keduanya tengah mengikuti proses pemeriksaan Komnas HAM maupun pihak lainnya. Namun pengajuan permohonan di LPSK memiliki tenggat waktu.
Bharada E (tengah) mendatangi Komnas HAM untuk diselidiki terkait tewasnya Brigadir J. (Tim tvOne - Langgeng)
Menurut keterangan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, permohonan Bharada E dan Putri Candrawathi telah dikirimkan oleh pihak masing-masing. Namun LPSK masih akan melakukan proses untuk membuktikan apakah pemohon tersebut layak untuk diberikan perlindungan.
“Itu permohonan sudah ada di LPSK sejak waktu itu, dan kita coba melakukan sesuai prosedur yang ada di LPSK biasanya kami melakukan investigasi untuk mendalami apakah memang para pemohon ini layak untuk diberikan layanan perlindungan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Tenggat waktu yang diberikan oleh LPSK yakni mulai satu minggu hingga paling lama satu bulan sejak pengajuan permohonan ke LPSK. Jika dalam proses investigasi kedua pemohon tidak bisa kooperatif, maka LPSK dapat menolak permohonan perlindungan tersebut.
Sebelumnya Istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Putri Candrawathi dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi telah membenarkan bahwa Putri dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bharada E secara individu mengajukan permohonannya secara langsung.
“Pada hari rabu minggu lalu (13/7/2022), telah melakukan wawancara dengan Bharada E. Kemudian istri pak Kadiv Propam Polri (nonaktif) sudah mengajukan permohonan ke LPSK pada hari berikutnya, Kamis (14/7/2022). Kalau Bharada E langsung mengajukan sendiri, kalau ibu P melalui kuasa hukumnya,” ujar Edwin Partogi.
Pihaknya telah meminta keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
“Kemudian kami juga bertemu dengan Ibu P dan Bharada E pada hari Sabtu kemarin (16/7/2022). Kami melakukan wawancara lagi dengan Bharada E, hanya saja wawancara dengan Ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang,” lanjutnya.
LPSK akan mendalami pengaduan tersebut tergantung pada pemohon apakah dapat kooperatif atau tidak. (Kmr)
Load more