Jakarta - Kasus investasi bodong DNA Pro kini telah memasuki pelimpahan tahap ke II, Bareskrim Polri turut menyita beberapa aset untuk diserahkan ke Kejari Bandung Kota.
Menurut Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beberapa aset tersebut disita dari 11 tersangka kasus DNA Pro.
Polisi berhasil menyita mulai dari kendaraan, apartemen hingga rumah mewah.
"Kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merk, Ferarri ada dua California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Sabtu (30/7/2022).
Jika ditotalkan terdapat empat rumah, dua apartemen, dua tanah bangunan dan enam tanah.
"Rumahnya itu pertama di klaster di PIK, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk, yang kelima apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2."
"Yang keenam apartemen di Tokyo River Side Tangerang, yang ketujuh tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, kesembilan sebidang tanah di Ciputat, yang kesepuluh juga sebidang tanah di Ciputat, Yang kesebelas sebidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12 sebidang tanah dan bangunan di perumahan Cutra Garden Kalideres Jakarta Barat, yang ke-13 sebidang tanah di Denpasar Bali dan yang ke-14 sebidang tanah di Karang Asem Bali," jelasnya.
Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga turut menyita alat elektronik yaitu satu tablet dan 11 handphone. Adapula logam mulia, 2kg emas dan uang Rp 117.661.000.
"Ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, rolex, guci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua," tutupnya. (ree)
Load more